Pesan Bergambar Pada Bungkus Rokok, Mulai 24 Juni 2014

Written By Unknown on Rabu, 09 April 2014 | 10.19

TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu penerapan peringatan bahaya merokok disertai gambar-gambar akibat merokok pada bungkusnya, memiliki tenggat pada 24 Juni 2014 mendatang.

Ini bagian dari PP tembakau no 109 tahun 2012 yang pada 2014 direalisasikan untuk seluruh rokok beredar di Indonesia. Yakni, menyertakan peringatan bergambar tentang bahaya rokok.

Menurut Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, waktu atau tanggal penerapan peringatan bahasa merokok harus dilaksanakan secara definitif.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Permenkes No 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

"Ini sudah disepakati oleh industri rokok. Sudah diberikan toleransi selama 1 hingga 1,5 tahun," kata Tulus kepada Tempo, Selasa 8 April 2014. Menurutnya, industri rokok itu sudah mematuhi membuat kemasan dengan pesan bergambar untuk rokok yang diekspor ke negara-negara Asean dan luar negeri.

Sebagian besar negara sudah mempunyai tanda gambar ini. Dan rokok dari Indonesia yang dijual di luar negeri pun sudah ada berisi tanda gambar tersebut. Hanya saja, di Indonesia belum diterapkan.

Beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat yakni, pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan prosentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan prosentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan prosentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan prosentase gambar 60 persen.

Menurut dr Widyastuti Soerojo, MSc selaku Pack Coordinator, Southeast Asia Initiavite on Tobacco Tax (SITT) Indonesia, kementrian kesehatan menyiapkan lima gambar peringatan untuk dipasang di bungkus rokok.

Jenis peringatan kesehatan terdiri dari jenis gambar sebagai berikut, gambar kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar paru-paru menghitam karena kanker. Dengan melihat gambar ini, diharapkan perokok takut dan bisa menekan jumlah perokok di Indonesia yang makin hari semakin meningkat.

Widyastuti mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan disebutkan, mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia harus menyertakan peringatan bahaya rokok, disertai gambar menyeramkan dari akibat merokok pada bungkusnya.

Sayangnya, hingga kini peringatan tersebut belum terlaksana. "Batas waktunya sampai pada 24 Juni 2014,"katanya. Peringatan ini mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.

Namun sampai saat ini aturan itu masih mendapatkan pertentangan dari kalangan industri rokok. Sebab diperkirakan akan mengurangi penjualan dan mengurangi pendapatan negara yang diambil dari cukai rokok.

Setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tenggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap. Mulai dari peringatan, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin selamanya.(Baca : Bungkus Rokok Wajib Ditempeli Peringatan Bergambar )

Apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi bertahap, yang pertama berupa peringatan, yang kedua pencabutan izin sementara, dan terakhir adalah pencabutan izin selamanya.

Tindakan atau sanksi sesuai peraturan berlaku akan diberikan oleh Badan POM. Menurut Widyastuti, bila Indonesia tidak mematuhi, betapa malunya Indonesia," Yang dijajah oleh industri rokok," katanya.

Menurut Tulus, tidak ada alasan bagi industri rokok untuk merasa tidak bisa atau tidak siap. "Bila aturan ini lewat dari tenggatnya maka pemerintah harus menindak tegas," katanya.

EVIETA FADJAR

Berita Terpopuler
Flu Singapura Merebak di Cilegon 
Regenerasi Mode Asia dalam Panggung Runway Hits 
Annisa Pohan Peragakan Batik Bersama Putrinya, Aira
Parade Model Cilik, Rayakan Hari Autis Sedunia


Anda sedang membaca artikel tentang

Pesan Bergambar Pada Bungkus Rokok, Mulai 24 Juni 2014

Dengan url

http://metropolitstyl.blogspot.com/2014/04/pesan-bergambar-pada-bungkus-rokok.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pesan Bergambar Pada Bungkus Rokok, Mulai 24 Juni 2014

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pesan Bergambar Pada Bungkus Rokok, Mulai 24 Juni 2014

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger